Inspektorat Akan Dalami Dugaan Kolusi Dokumen Lingkungan di DLHK Banten

0
26

HASTAGNEWS, SERANG – Inspektorat Daerah Provinsi Banten mengaku akan melakukan pendalaman terhadap dugaan kolusi pengurusan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten. Inspektorat menilai praktek kolusi tidak dibenarkan dan dapat mengakibatkan sanksi berat bagi OPD (organisasi perangkat daerah) yang terbukti melakukannya.

“Kami akan dalami dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, Rabu 3 April 2024. Usman dimintai tanggapannya mengenai dugaan kolusi pengurusan dokumen lingkungan di DLHK Banten yang sebelumnya disuarakan Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Provinsi Banten Arohman Ali.

Dikatakan Usman praktek kolusi sebagai praktek yang keliru dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Semua pemberian atau pembayaran sejumlah biaya dalam pengurusan dokumen yang menjadi kewenangan pemerintah seperti dokumen lingkungan yang menjadi kewenangan DLHK itu harus dilakukan secara prosedural. “Kalau di luar prosedur yang ada ya keliru itu namanya. Tidak dibenarkan,” katanya.

Lebih jauh Usman mengaku sesuai dengan kewenangan instansinya sebagai APIP aparat pengawas intern pemerintah, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap dugaan kolusi di DLHK tersebut. “Kita akan meminta konfirmasi dan pengumpulan keterangan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Usman, sesuai dengan kewenangan yang ada pihaknya akan melaporkan hasil pendalaman yang dilakukan berikut rekomendasi tindakan yang harus dilakukan gubernur. “Ya, nanti kan ada hasilnya, kita akan laporkan ke gubernur, (rekomendasinya) bisa teguran atau sanksi yang lebih berat jika nanti (hasil pendalaman) terbukti,” paparnya.

Untuk diketahui, dugaan praktek kolusi pada pengurusan dokumen lingkungan di DLHK Banten ini sebelumnya disuarakan oleh Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Provinsi Banten Arohman Ali. Arohman merujuk kepada sejumlah bencana lingkungan yang disebabkan oleh dunia usaha yang notabene sudah mengantongi dokumen lingkungan. Arohman mencontohkan hal itu terjadi pada proyek Pt Lotte Chemical di Cilegon yang menyebabkan bencana banjir hingga menelan korban jiwa tewas, meski proyek tersebut sudah mengantongi dokumen lingkungan dari DLHK Banten.

Dia juga mencontohkan pencemaran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang yang disebabkan oleh industry yang dipastikan juga telah mengantongi dokumen lingkungan. Selain itu Arohman mengaku juga mendapat pengaduan dari koleganya yang pengusaha mengenai praktek kolusi dalam pengurusan dokumen lingkungan di DLHK Banten itu.

Sejumlah pengusaha kemudian buka suara dengan mengkonfirmasi adanya dugaan kolusi dokumen lingkungan di DLHK Banten tersebut. Menurut mereka kisaran biaya yang dibanderol untuk mengurus dokumen tersebut mencapai Rp 150 juta. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here