ADVERTORIAL
HASTAGNEWS, BANTEN – Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) yang jatuh setiap 21 Desember diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat dan dunia usaha dalam menangani persoalan kesejahteraan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Karena kan sejatinya masalah kesejahteraan sosial ini, di pemerintahan saja bukan un sich urusan dinas sosial. Jadi sekaligus pada kesempatan ini kami juga mengimbau masyarakat dan dunia usaha untuk bersama-sama bahu membahu mengatasi persoalan kesejahteraan sosial yang masih banyak terjadi di lingkungan kita,” papar Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Darma Sumapradja saat ditanya mengenai esensi dari diperingatinya HKSN setiap tahunnya, Kamis (23/12/2022).
Pemprov Banten sendiri melalui Dinsos menggelar HKSN 2022 di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Selasa (21/12/2022) lalu. Hadir pada acara yang diikuti oleh ratusan perwakilan PSKS atau potensi dan sumber kesejahteraan sosial dari berbagai unsur tersebut Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Unsur-unsur PSKS dimaksud di antaranya TKSK atau tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, Pekerja Sosial Masyarakat, Karang Taruna, LK3 atau lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, Family Care Unit, Pendamping Sosial Masyarakat, dan Pendamping Lanjut Usia.
Selanjutnya juga dari unsur Pendamping Anak Terlantar, Pendamping Divabel, Tagana atau Taruna Siaga Bencana, PKH atau program keluarga harapan, Layanan Dukungan Psikososial, Pelopor Perdamaian, Kampung Siaga Bencana dan mitra Dinsos Banten lainnya.
Diungkapkan Budi, kesdaran kolektif dari anggota masyarakat dan dunnia usaha sangat diperlukan untuk membantu pemerintah menangani persoalan kesejahteraan sosial. Selain karena tidak mungkin pemerintah memiliki kemampuan yang paripurna untuk menangani persoalan tersebut, anggota masyarakat dan dunia usaha selain memiliki kemampuan juga memiliki kedekatan secara jarak dan secara psikologis dengan lingkungannya.
Lebih jauh Budi mengapresiasi kegiatan-kegiatan sosial yang banyak dilakukan anggota masyarakat dan dunia usaha seperti kerapnya dilakukan kegiatan pengumpulan dan penyalauran donasi atau sumbangan setiap kali terjadi bencana alam. Namun demikian dia mengingatakan bahwa di Indonesia kegiatan pengumpulan dan penyaluran donasi sudah memiliki paying hukum yang mengatur yaitu UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
“Filosofinya paying hukum ini dibuat agar kegiatan filantropi yang dilakukan masyarakat dan dunia usaha dapat tepat sasaran dan efektif dampaknya,” kata Budi.
Terkait dengan upaya penanganana permasalaha kesejahteraan sosial di Provinsi Banten, Pemprov Banten sendiri melalui Dinsos Banten sudah banyak melakukan program sebagaimana diungkapkana Kepala Dinsos banten Nurhana dalam laporannya kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara HKSN Provinsi Banten 2022.
Penyelenggaraan program kesejahteraan sosial dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang sudah dilakukan Dinsos Banten meliputi rehabilitasi sosial untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Hal itu dilakukan dengan menggulirkan bantuan sosial JSOD, JSLU, JSANAK, UPSK, COTA , bimbingan sosial bagi eks ODGJ, hingga bntuan alat bantu kaki palsu bagi penyandang disabilitas fisik (tuna daksa) dan bantuan pemasangan alat bantu dengar (ABD).
“Proram-program tersebut sebagai wujud kepedulian dan kehadiran Pemerintah Provinsi Banten di kesulitan warga masyarakat dalam hal ini membantu penyandang disabilitas untuk melaksanakan aktivitas serta yang terpenting adalah menciptakan kemandirian sosial yang bersangkutan,” papar Nurhana.
Berikutnya, kata Nurhana, Dinsos Banten juga sudah melakukan kegiatan pendeteksian dini terhadap kedisabilitasan dan pelayanan kesehatan serta pelayanan psikologis bagi para penyandang disabilitas melalui unit pelayanan sosial keliling (UPSK). Bimbingan sosial dan konseling psikososial bagi pekerja migran bermasalah sosial juga dilakukan dengan bertujuan untuk memberikan bimbingan, serta eksplorasi masalah, eksplorasi alternatif pemecahan masalah dan motivasi.
Eksplorasi dimaksud dilakukan dalam bentuk bimbingan sosial terintegrasi dari berbagai disiplin ilmu kepada klien untuk menghilangkan beban traumatis, meningkatnya kesadaran dan pemahaman klien akan konsep diri yang positif serta mencegah mereka untuk kembali menjadi pekerja migran non dokumen (ilegal).
Dinsos Banten, juga disebut Nurhana, sudah bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang mengadakan kegiatan bimbingan dan keterampilan bagi bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan. Pelatihan keterampilan dalam rangka pemulihan dan pengembangan PMKS penyandang disabilitas terlantar dan tuna sosial melalui UPTD panti sosial rehabilitasi tuna sosial, juga sudah dilakukan.
Berikutnya, Disnsos Banten juga sudah melakukan banyak program bantuan sosial jaminan sosial. Jaminan sosial dimaksudkan untuk menjamin keluarga yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi dengan disalurkannya bantuan sosial jaminan sosial keluarga , kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) .
Bantuan jaminan sosial dimaksud diantaranya dilakukan Dinsos Banten dengan menggulirkan bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) kepada 2.720 KPM. “Dalam rangka menghargai pejuang , perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya pemerintah memberikan santunan tali asih,” kata dia.
Bantuan jaminan sosial berikutnya yang sudah dilakukan Dinsos Banten adalah program perlindungan sosial yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. “Dinas Sosial menyalurkan bantuan langsung tunai BBM di antaranya pada cluster ini,” ujarnya. (adv)